Adanya Program Sidang Isbat Nikah; Setatus Menjadi Jelas

PERKASANUSANTARA.COM SERANG| Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada hari Jum’at 08/09/2023. Berlangsungnya sidang isbat yang diikuti 67 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah dan sebelumnya sudah menikah resmi secara agama.

Hadir dalam acara, Camat Petir, Disduk Capil Kabupaten Serang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Kepala KUA Kecamatan Petir, dan para saksi pendamping pasutri.

Fariz Ruhiyatullah S.Sos Camat Petir melalui Nina Kesos Petir menjelaskan melalui Pemerintah Kabupaten Serang melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang diadakannya sidang istbat untuk pasutri yang belum memiliki Akta Nikah,

Lanjut Nina Isbat nikah atau pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada bupati kabupaten serang dengan adanya program istbat nikah bisa membantu warga kecamatan petir yang tadinya tidak memiliki akta nikah pada hari ini sedang melaksanakan sidang itsbat nikah untuk warga kecamatan petir agar mendapat akta nikah,” ucap Nina.

“Saya berharap kepada kementrian agama program ini mudah-mudahan tetap berlanjut, yang jelas program ini sangat di harapkan oleh masyarakat, karena masih baynak masyarakat yang belum memiliki Akta nikah,” tutup Nina

Dari pantauan awak media, acara berjalan dengan tertib dan lancar

Reporter: Idris
Red: P03

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours