Perkasanusantaranews.com – Serang – 70 pasangan Suami istri ( Pasutri ) ikuti layanan sidang isbat nikah secara gratis, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka secara hukum.
Perogram ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan akses yang mudah, terjangkau, dan cepat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala biaya dalam proses isbat nikah.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan di pengadilan Agama.
Peroses ini diperlakukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Isbat nikah bertujuan memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga syah secara hukum dan diakui negara.
Isbat nikah ini dilaksanakan kecamatan Pamarayan, pada Jum’at (13/09/2024).
Ketua Pengadilan Agama kabupaten Serang, Drs. Abdul Rahim MH., membuka acara sidang isbat nikah terpadu.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya masyarakat sudah dan patuh terhadap hukum, karena semakin banyaknya angka isbat nikah di setingkat kecamatan semakin banyaknya masyarakat yang tidak patuh kepada hukum, kepada peserta isbat nikah untuk saling mengingatkan kepada saudara, keluarga, kerabat dan tetangga untuk sadar hukum.
“Dengan tidak melaksanakan kawin di bawah tangan atau biasa disebut dengan nikah siri,” Abdul Rohim.

Ditambahkannya, kenapa umat islam memberikan aturan tentang perkawinan, yakni untuk menghindarkan umat Islam tersebut dari kemudaratan, mencegah masalah-masalah yang akan timbul di hari yang akan datang untuk itu.
“Saya berharap kepada peserta isbat nikah untuk dipahami bersama,” tukas Abdul Rohim.
Sementara itu, Camat Pamarayan, Siti Komariah SH. M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Pengadilan Agama, dan semua yang terlibat dalam kegiatan ini.
“Saya berpesan kepada peserta isbat nikah apabila sudah mendapatkan Akta Nikah yang sah dan diakui negara, harap disimpan dengan baik,” ungkap Camat.
Diimbuhkannya, jangan sampai hilang karena sewaktu waktu akan diperlukan.

Kegiatan layanan sidang isbat nikah terpadu melibatkan 3 hakim dan panitra pengganti untuk memeriksa keabsahan dokumen peserta isbat nikah.
Acara ini bekerjasama dengan pemerintah Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementrian Agama RI, P3A dan KUA Kecamatan Pamarayan.
Acara penyerahan Akta nikah secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Agama dan penyerahan cinderamata oleh Camat Pamarayan.
Dilaporkan bahwa acara berlangsung kondusif, lancar dan cukup khidmat.
Rep : AS
+ There are no comments
Add yours