Perkasanusantara.com. Serang- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) SMK Tajimalela Bojongloa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang baru dilakukan mulai hari senin 13 juli sampai dengan hari rabu 2026 namun sebelumnya sabtu, 11 juli panitia MPLS mengundang murid untuk untuk mengikuti kegiatan Pra MPLS seluruh murid baru di kumpulkan di lapangan sekolah untuk mendapatkan arahan dari segenap panitia yang terlibat.
Pra MPLS itu sendiri merupakan tahap awal sebelum kegiatan MPLS dimulai secara resmi, yang dirancang guna membantu peserta didik baru dalam mempersiapkan diri mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan lancar dan dilaksanakan beberapa hari sebelum MPLS di mulai.
“Para peserta didik masuk ke sekolah baru, perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti pra MPLS yaitu suatu kegiatan yang dilakukan satu atau dua hari sebelum masuk sekolah,” ujar Reynaldi , selaku ketua panitia MPLS SMK Tajimalela.
“Pra MPLS merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan siswa dalam mengikuti MPLS yang mencakup penjelasan rangkaian acara MPLS, peralatan yang dibawa selama MPlS, perkenalan guru dan kepala sekolah, hingga pembagian ruang kelas tambahnya.
Sementara itu Kepala SMK Tajimalela, Sri Pratini Tungga Dewi, S.Pd, saat memberikan arahannya pada kegiatan pra MPLS mengatakan para siswa tidak boleh melakukan perudungan tindakan menyakiti, mengintimidasi, atau melakukan seseorang secara berulang dan sengaja. Baik secara fisik, verbal, maupun visual.
“Sekolah tidak mentolelir perbuatan Bulying dan bila itu kalian lakukan maka kami pihak sekolah akan memberikan sangsi tegas bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah. Karena hal utu dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti kecemasan, dan depresi,”terangnya.
“Perlu kalian ketahui Bulying ini juga dapat menyebabkan dampak psikologi yang serius salah satunya adalah stres juga bisa mengalami penurunan prestasi belajar, menarik diri dari pergaulan, bahkan akan mengalami penurunan rasa percaya diri”Imbuhnya.
Lebih lanjut kepala SMK Tajimalela, mengimbau agar para siswa tidak terlibat dalam judi Online ( jUDOL ) dan akan ada tindakan tegas bagi siswa yang terlibat.
“Sekolah dapat memberikan sangsi di siplin kepada siswa yang terbukti melanggar peraturan sekolah, terkait judi online seperti teguran sekorsing , atau pemanggilan orang tua “pungkasnya.
Rep : As



+ There are no comments
Add yours