Merasa Dibohongi AS Membuat Laporan Pengaduan ke Polres Serang

SERANG -PNewa | Berawal dari rekan kerja antara atasan dan bawahan di salah satu perusahaan ternama di daerah cikande, AS dan SH ( pekerja Red), ikut serta dalam kegiatan menabung, dan Arisan melalui Evi Shop yang di kelola EK (Owner Red) selama kurang lebih 8 tahun.

Diketahui Evi Shop adalah kegiatan menabung dan arisan yang dikelola EK sudah berlangsung kurang lebih 8 tahun yang berkembang di area PT Park Word Indonesia wilayah Cikande, Serang – Banten.

Selama kurang lebih 8 tahun terakhir AS, dan SH mengikuti kegiatan tersebut dan selama itu pembayaran lancar lancar saja, tapi sialnya di tahun yang ke 9 (2023) yang seharusnya di cairkan di bulan Desember/ februari kini terbengkalai hingga saat ini. 

Berdasarkan nomor LAPDU/90/III/2024/SATREKRIM POLRES SERANG/POLDA BANTEN. AS resmi membuat laporan pengaduan tentang dugaan penipuan uang, di PT Park Word Indonesia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang- Banten

Ditempat yang sama SH dirinya juga tidak pernah menyangkal ini akan terjadi karna selama dirinya mengikuti tabungan  selama 8 tahun terakhir tidak ada masalah akan tetapi di tahun 2023 ini bermasalah. 

“Saya tidak menyangka hal ini akan terjadi intinya saya ingin uang saya yang selama satu tahun menabung di kembalikan”, tegasnya. 

Ditempat terpisah NR dan TT yang juga menjadi korban arisan dan tabungan Yang mengatasnamakan  Evi Shop yang belum jelas legalitasnya, juga ikut serta menuntut uangnya minta dikembalikan, 

” Saya menuntut uang yang sudah kami setorkan harap dikembalikan, dan untuk penegak hukum supaya memberikan pelajaran”, paparnya ke awak media pada minggu 17/03/2024.

Sementara itu EK saat di konfirmasi menjelaskan bahwa  arisan dan tabungan simpan pinjamnya tidak berbadan hukum. 

“Tidak berbadan hukum pak hanya kepercayaan, Di sini saya bukan kabur bukan ga tanggung jawab pak semua lagi di usahakan”, jelasnya. 

Dari pantauan awak media bukan hanya AS, SH, NR dan TT saja yang menjadi korban Evi Shop akan tetapi masih puluhan anggota dan uang kerugian yang belum di bayarkan, kisaran hingga ratusan juta rupiah. 

Diharap untuk Kepolisian Daerah Banten khususnya Polres Serang dapat bekerja sesuai tupoksi dan profesional untuk menguak kasus koprasi simpan pinjam dan arisan yang tidak punya legalitas dan sudah banyak merugikan masyarakat. 

Reporter : Wahyu Ceko

Editor   : Red05

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours