UU Paten Baru Percepat Proses Perlindungan Paten

Perkasanusantara.com – Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyebutkan Undang-Undang (UU) Paten terbaru memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat proses pelindungan paten serta meningkatkan kemudahan bagi para investor dan pelaku industri dalam memperoleh hak patennya.

Rifan Fikri, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, mengatakan beberapa poin penting dalam UU Paten terbaru mencakup perpanjangan masa tenggang (grace period), skema pemeriksaan substantif lebih awal, serta kewajiban pengajuan surat pernyataan pelaksanaan paten.

Disebutkannya, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon paten, baik dari dalam maupun luar negeri, memahami perubahan ini secara menyeluruh.

“Perubahan pada masa tenggang akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi para investor untuk mendapatkan pendanaan tanpa kehilangan hak atas kebaruan investasinya,” ujar Rifan dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis, (20/2/2025) melalui surel yang diterima wartawan.

Dilanjutkannya, skema pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon paten mendapatkan keputusan lebih cepat, yang dapat mempercepat proses akselerasi paten di tingkat internasional.

Sepemikiran dengan Rifan, ahli dari Badan Kerja sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) Oka Hiroyuki menyampaikan bahwa perubahan UU Paten di Indonesia berkaitan dengan minat perusahaan Jepang dalam mengajukan paten di tanah air.

“Indonesia merupakan salah satu tujuan utama ekspansi bisnis Jepang, dengan jumlah permohonan paten dari Jepang yang terus meningkat setiap tahunnya,” sorotnya.

Oka menegaskan, melihat besarnya investasi dan inovasi teknologi yang dibawa oleh perusahaan Jepang ke Indonesia, penting bagi kami untuk memahami secara perinci bagaimana perubahan regulasi ini dapat mempengaruhi proses pendaftaran paten di Indonesia.

Seminar nasional bertajuk “National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law” tersebut digelar DJKI Kemenkum RI bekerja sama dengan JICA

Seminar bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah direvisi menjadi UU Nomor 65 Tahun 2024.

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung bertukar pandangan dengan para narasumber.

Output diskusi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi akademisi, konsultan kekayaan intelektual, perwakilan JICA, perwakilan dari Japan External Trade Organization (JETRO) Singapura, perwakilan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), serta perwakilan perusahaan dari Jepang untuk memahami lebih dalam tentang implementasi UU Paten yang baru serta dampaknya terhadap ekosistem inovasi dan bisnis di Indonesia.

Adanya seminar, DJKI dan JICA berharap agar UU Paten yang baru dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung perkembangan teknologi serta investasi di Indonesia.(*)

Pewarta: Eddy Yusuf

Foto: Istimewa

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours