Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Serang -PNews- Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) yang mengaku mempunyai kenalan orang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang yang bisa membantu klik atau memilih PT milik korban menjadi yang dipilih sebagai pengadaan barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kab. Serang.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 75 / II / SPKT III.DITRESKRIMUM / 2025/ POLDA BANTEN, tanggal 27 Februari 2025, berawal pada 4 Februari 2025 Sdr Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Sdr Vendy Andireja untuk bertemu dengan Sdri Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang menyusul dengan adanya informasi dari Sdri Hana bahwa ada proyek mengadaan meuble pada Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdri Hana memperkenalkan Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja dengan Tsk JM dengan menyampaikan bahwa JM bisa membantu ke PT. Reja Langgeng Abadi agar nantinya Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik atau memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog. Tsk JM sempat meminta uang DP sebagai tanda jadi senilai Rp 30 Juta dan Tsk JM menjamin setelah ia menerima uang tersebut, akun Dinas Pendidikan Kab. Serang, Namun ketika itu Sdr Vendy Andireja menolak, karena ingin agar akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT. Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang,” jelas Dian pada Senin (14/04).

Lebih Lanjut Dian menyampaikan bawa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/57/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk JM, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 56 / II / 2025 /Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk SA kemudian telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Tindak pidana Penipuan dan Setiap orang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik Juncto Turut serta melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Dian.

Sbr : Bidhumas

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours