Serang -PNews- Kembali terjadi pengeroyokan yang dialami wartawan saat tengah bertugas, Membuat insan pers kembali tercoreng, kami meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua kelompok kerja awak media jawilan (Pokja AMJ) Rudi sangat mengecam tindakan pengeroyokan wartawan yang sedang melaksanakan peliputan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) tepatnya di desa Cemplang Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/25).
“Kami minta APH bisa segera tangkap dan hukum pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku, Pengeroyokan wartawan itu juga diduga adanya keterlibatan oknum Brimob. Dia juga mempertanyakan tentang keberadaan oknum Brimob yang hadir di perusahaan yang tengah di kunjungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). apakah ini termasuk objek vital?
” Kami meminta agar APH dapat menelusuri oknum anggota Brimob tersebut, apa kepentingannya. Apa mereka dibayar untuk jadi pengamanan pabrik itu? “.
Perlu di ketahui wartawan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas di lindungi oleh undang-undang pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” Ingat kami bukan musuh yang harus ditakuti, ujar Rudi
Sampai berita ini di tayangkan awak media terus menggali informasi lanjutan.
Red/A





+ There are no comments
Add yours