Polda Banten Berhasil Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Serang -PNews- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.

Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Kasus ini terungkap dari serangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di empat lokasi berbeda.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.” kata Dian saat Presscon bertempat di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (06/10).

Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. “Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tutur Dian.

Kronologis penangkapan para pelaku.
Kelompok 1 :
– Pada tanggal 06 November 2025 dini hari di TKP daerah Cibeber Cilegon, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan socket kabel untuk menyalakan kendaraan telah berhasil mengambil 1 unit Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023.
– Kemudian Tim Resmob melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang kabur menuju ke arah pintu Tol Cilegon Timur.
– Dilakukan penangkapan Pelaku ZA (57) yang sedang mengemudikan Mobil Losbak Hasil Pencurian di TKP Cibeber Cilegon pada sekitar Pukul 04.00 Wib di Pintu Tol Cilegon Timur, Setelah diketahui bahwa ZA di Tangkap oleh Tim Resmob, Sdr. KD yang berada di posisi belakangnya sedang mengendarai Sarana Mobil Sigra Putih melakukan Putar balik dan melarikan diri ke arah Jalan Lingkar Selatan Cilegon.
– Sdr. KD berhasil diamankan di daerah Jalan Lingkar Selatan Cilegon Sekitar Pukul 04.15 Wib.
– Hasil Interogasi Pelaku sudah kali Melakukan Pencurian Sejak bulan Agustus 2025 s/d Oktober 2025, wilayah Pulo Ampel dan Wilayah Ramanuju Purwakarta Cilegon, dan terakhir Wilayah Cibeber Cilegon.
– Bahwa pelaku melakukan aksinya karena ada yang melakukan pesanan terhadap kendaraan R4 Pick Up tersebut yaitu sdr AZ.
– Selain Melakukan Pesanan Kendaraan sdr AZ membantu para pelaku dengan memberikan Alat Jammer Penghilang Sinyal GPS Mobil.
– sdr AZ diamankan pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 Wib di daerah Tarogong Garut Jawa Barat, dibawa ke Kantor Polda Banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
– Menurut keterangannya bahwa sdr AZsudah 16 kali menerima barang hasil curian dari sdr ZA Periode tahun 2006 sampai dengan 2018.
– penjualan kendaraan tersebut dijual kepada sdr. MR als OJ als FR (DPO) dan sdr. NH (DPO).
– Ternyata sdr ADI ZAENUDIN baru keluar dari Polres Bogor pada tanggal 18 September 2025, dan setelah keluar baru melakukan pemesanan kepada para pelaku
– Dan diketahui bahwa hasil pencurian di TKP Ramanuju Purwakarta Cilegon dan TKP Pulo Ampel mobil tersebut dijual oleh sdr ZA kepada sdr MR als OJ als FR (DPO).
– Dan menurut keterangannya mobil hasil pencurian tersebut dikirim ke daerah Jawa Timur untuk di bongkar dan dijual part nya secara terpisah,
– Penjualan Hasil Pencurian tersebut dijual berkisar antara Rp.20.000.000,- Rp. 15.000.000.
– Masing masing pelaku mendapatkan keuntungan hasil penjualan berkisar Rp.3.000.000,- Rp.7.000.000.

Kelompok 2 :
– Identifikasi pelaku Kelompok 2 berasal dari Kelompok daerah
Rumpin Cirampog Bogor Jawa Barat. Jalur aksi Pelaku dari daerah Jasinga – Rangkasbitung Pandeglang atau Tangerang, persesuaian dengan Informasi Kejadian berdasarkan Laporan Polisi.
– Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2025 dini hari saat di TKP Karang Tanjung Cadasari Pandeglang, pelaku telah menentukan sasaran untuk melakukan aksinya, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan Kunci T dan anak kunci palsu untuk menyalakan kendaraan, telah berhasil mengambil 1 buah Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning.
– Tim Resmob yang sudah mengetahui aksi dari pelaku dan sudah mengetahui jalur akses pelaku dan membuntuti barang bukti, sehingga mengetahui bahwa barang bukti dikawal oleh 2 motor.
– Sampai di daerah Narimbang Rangkasbitung pada sekitar Pukul 04.00 WIB sebagian tim Resmob melakukan terhadap sdr MIFTAH dan sdr NURUL BUDIMAN yang sedang mengawal Truk hasil curian tersebut. Dalam penangkapan, Tim Resmob Ditodong oleh Senjata api berjenis Revolver melihat hal tersebut Tim Resmob melakukan Tindakan tegas terukur sehingga berhasil meringkus 2 orang tersebut,

Tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan kelompok
Kelompok 1 yaitu KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO) dan NH (DPO).
Kelompok 2 yaitu MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO) dan YD (DPO).

Dian menjelaskan motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci
Bahwa para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Dian menjelaskan tersangka dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun. “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Dian.

Terakhir Dian mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian.

(Bidhumas).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours