Manifesto EKOSIDA 2025: Aceh Menggugat, Menuntut Pemulihan Ekologi dan Martabat Rakyat

Perkasanusantara.com – Jakarta – Tim Seusama Peduli secara resmi merilis Ringkasan Eksekutif Manifesto Pemulihan Aceh dari Bencana Ekologis (EKOSIDA 2025) sebagai respons atas rangkaian banjir besar yang melanda Aceh sepanjang 2025.

Aktivis Seusama Sri Novankandi menyampaikan itu dalam Simposium Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Aceh di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, 15 Februari 2026.

Ditegaskan, bahwa banjir yang terjadi bukan semata fenomena cuaca (hidrometeorologi), melainkan akibat kerusakan ekologis yang bersifat sistemik.

Berdasarkan audit lapangan selama 40 hari di Aceh Utara, ditemukan indikasi kuat bahwa kerusakan kawasan hulu seperti Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan Ulu Masen akibat ekspansi sawit dan hutan tanaman industri (HTI) telah memperbesar daya rusak bencana.

Temuan Lapangan

Audit mencatat sejumlah persoalan krusial:

Early Warning System (EWS) tidak berfungsi efektif hingga tingkat desa. Bukti visual berupa video warga dan data drone menunjukkan hantaman kayu gelondongan serta lumpur pekat yang mengindikasikan kerusakan hutan hulu secara masif.

Pada tujuh hari pertama bencana, distribusi logistik pemerintah tersendat akibat hambatan birokrasi, sementara masyarakat bertahan hidup secara mandiri.

Tim Seusama Peduli menyimpulkan bahwa yang terjadi bukan sekadar bencana alam, melainkan kegagalan tata kelola lingkungan dan perlindungan kawasan hulu.

Kritik atas Respons Pemerintah

Manifesto ini juga menyoroti kesenjangan komunikasi antara pusat dan daerah. Skala bencana dinilai tidak direspons secara proporsional, sementara kemarahan publik di media sosial menjadi “mahkamah rakyat” yang menguji akurasi laporan birokrasi.

Di sisi lain, kedaulatan hutan Aceh dinilai terancam oleh kebijakan tata ruang yang permisif terhadap korporasi ekstraktif.

Usulan Solusi Strategis

Sebagai langkah konkret, Tim Seusama Peduli mengusulkan pembentukan lembaga ad-hoc setingkat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias (BRR Aceh), dengan mandat penuh untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektoral.

Lembaga tersebut diharapkan:

1. Independen dan transparan. 2. Memiliki kewenangan lintas sektor. 3. Menerapkan moratorium izin baru di kawasan hutan.

4. Melakukan audit radikal dan penegakan hukum terhadap korporasi yang berkontribusi terhadap kerusakan ekologis.

Pemulihan Martabat

“Aceh tidak membutuhkan sekadar bantuan darurat; Aceh membutuhkan pemulihan martabat dan ekologi secara menyeluruh,” pungkas Sri Novankandi. (*)

 

Kontributor: Fikar W. Eda

Pewarta: El Yadi

Foto: Istimewa

Editor: Eddy

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours