Serang, 04 Maret 2026 – Bahwa pada hari Selasa 03 Maret 2026, Jaksa Penyidik pada
Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan Pengeledahan pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota
Serang yang beralamat Jl. Raya Serang – Pandeglang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota
Serang, Banten. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka Penyidikan Kasus Dugaan
Tindak Pidana Korupsi dalam Pengurusan Perizinan di BPN Kota Serang periode tahun 2020
sampai dengan tahun 2025.
Bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03
Maret 2026. Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 untuk
mengumpulkan alat bukti.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan beberapa Barang Bukti dan
melakukan penyitaan terhadap barang yang dduga berkaitan dengan Tindak Pidana yang
diantaranya :
• Beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan pengurusan tanah,
• 1 (satu) unit PC,
• 2 (dua) unit Laptop,
• 20 (dua puluh) unit Handphone dan
• Uang Tunai sebanyak Rp.228.150.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus
lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan pada Kantor Kejaksaan Negeri
Serang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Proses penggeledahan berjalan secara kondusif dan disaksikan oleh seluruh Pegawai pada
Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan
pukul 17.30 WIB. Serta pada saat dilakukan Penggeledahan pelayanan pertanahan tetap berjalan
seperti biasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Bpk Dr. I.G. Puniya Atmaja, SH. MH) melalui Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang (Bpk. Muhamad Lutfi Andrian, S.H.) menyampaikan
Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses -1-
penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai
wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Red





+ There are no comments
Add yours