TANGERANG –PNews- Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026 menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), H. Simanjuntak, SH, menilai adanya ketidaksesuaian regulasi maupun dugaan pungutan dalam tahapan tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Jumat (12/6/2026), H. Simanjuntak menegaskan bahwa polemik Pra-SPMB diduga bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan.
“Akses pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Pasal 31 UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali,” ujar pria yang akrab disapa Juntak.
Menurutnya, Pra-SPMB seharusnya menjadi sarana yang mempermudah masyarakat mengakses pendidikan, bukan justru menjadi penghalang baru bagi orang tua siswa.
“Pra-SPMB seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan menjadi dinding pembatas yang menyulitkan orang tua siswa, baik karena birokrasi yang berbelit maupun adanya indikasi biaya-biaya terselubung,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pra-seleksi ditemukan praktik diskriminasi, komersialisasi, atau sistem administrasi yang berpotensi menggugurkan hak anak untuk bersekolah sebelum seleksi utama berlangsung, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi.
Sorotan FORJUMIS terhadap Pra-SPMB 2026
FORJUMIS menyoroti sejumlah poin penting dalam pelaksanaannya, antara lain:
✅ Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Proses pra-seleksi dinilai berpotensi mengabaikan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 jika membatasi akses pendidikan dasar, terutama bagi keluarga kurang mampu.
✅ Transparansi Anggaran dan Kuota
Panitia penyelenggara dan Dinas Pendidikan diminta membuka data kuota serta mekanisme teknis secara terbuka untuk mencegah praktik titip-menitip bangku sekolah atau penyimpangan lainnya.
✅ Beban Tambahan bagi Orang Tua
Tahapan yang dinilai rumit dikhawatirkan menambah beban administrasi dan ekonomi di tengah kondisi pemulihan daya beli masyarakat.
Di akhir pernyataannya, H. Simanjuntak meminta Ombudsman, DPRD, dan kepala daerah segera melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pra-SPMB 2026.
FORJUMIS juga menyatakan siap mengawal proses ini dan membuka posko pengaduan bagi warga serta orang tua murid yang merasa dirugikan.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila hak pendidikan anak-anak terancam oleh sistem yang dinilai cacat regulasi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas,” pungkasnya.
(Red)



+ There are no comments
Add yours