Legalitas Dipertanyakan, Warga Desa Seuat Tolak Ekspansi Peternakan Ayam

Perkasanusantara.com. Serang – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan peternakan ayam skala besar di Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, semakin menguat. Masyarakat bersama kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kabupaten Serang untuk meminta pemerintah menghentikan rencana investasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum dan diduga mengabaikan hak masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di DPRD Kabupaten Serang pada Selasa (21/7/2026). RDPU dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Camat Petir, Usup Kepala Desa Seuat, serta perwakilan perusahaan, yakni Sulaiman yang disebut sebagai Manajer Perusahaan Result.

Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas perusahaan, status perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan pembebasan lahan yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga.

Kuasa hukum masyarakat Desa Seuat, Zainuddin, SH., MH., menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Namun, setiap investasi wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

“Indonesia adalah negara hukum. Investasi harus berjalan sesuai regulasi. Jika sejak awal terdapat dugaan pelanggaran terhadap tata ruang maupun prosedur perizinan, maka proses tersebut seharusnya dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Zainuddin.

Menurutnya, hasil RDPU mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait jarak antara lokasi rencana kandang ayam dengan kawasan permukiman warga yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, tentu rencana pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.

Selain itu, Zainuddin juga menyoroti belum jelasnya identitas badan hukum perusahaan yang akan berinvestasi. Dalam RDPU muncul penyebutan beberapa nama perusahaan, namun menurutnya belum ada penjelasan yang didukung dokumen resmi.

“Di forum ada yang menyebut PT Result, ada juga penyebutan nama lain. Ketika kami meminta penjelasan berdasarkan data dan dokumen, pihak perusahaan belum dapat memberikan jawaban yang memadai. Hal ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah dugaan pembebasan lahan seluas sekitar dua hingga tiga hektare yang disebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh warga, proses pembebasan lahan berlangsung secara tertutup sehingga menimbulkan keresahan.

“Fakta di lapangan, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi sebelum adanya proses pembebasan lahan. Transparansi menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambah Zainuddin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari perangkat daerah terkait, rencana pembangunan peternakan ayam tersebut masih berada pada tahap feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan belum memasuki tahapan pembangunan.

Menurutnya, pihak investor juga baru melakukan konsultasi awal dengan DPMPTSP Kabupaten Serang terkait rencana investasi tersebut.

“Kalau boleh saya simpulkan, ini masih tahap feasibility study. Artinya masih berupa rencana dan belum masuk pada proses pembangunan,” ujar Bahrul.

Ia mengapresiasi masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun iklim investasi.

“Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi juga wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, sikap Kepala Desa Seuat turut menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Seuat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon seluler. Sejumlah pertanyaan terkait proses pembebasan lahan, sosialisasi kepada masyarakat, serta sikap pemerintah desa terhadap rencana investasi tersebut tidak mendapat jawaban.

Tidak adanya respons dari pemerintah desa menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan setiap investasi berjalan secara terbuka, sesuai peraturan, serta mengedepankan kepentingan warga.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui instansi teknis melakukan kajian menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan hidup, hingga proses pembebasan lahan sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana investasi tersebut.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan hasil RDPU DPRD Kabupaten Serang, keterangan para pihak yang hadir dalam rapat, serta hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan. Pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Seuat tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas isi pemberitaan.

Red

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours