Serang -PNews- Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH. Berdasarkan kronologi tersebut Tsk FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.
Lanjut Dian, menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian.
Sbr : Bidhumas





+ There are no comments
Add yours