Bau Limbah Menyengat Diduga Berasal Dari PT Robico Dikeluhkan, Operasional Sekolah Sangat Terganggu

SERANG +PNews – Aroma bau tak sedap dan menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah PT Robico yang lokasinya bersebelahan dengan gedung sekolah sangat mengancam kesehatan serta kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Karya Mandiri, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

​Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMPIT Karya Mandiri, Ida Muidah, S.H., M.H., yang juga merupakan Founder dari Kantor Hukum IMA LawFirm kepada pihak manajemen PT. Robico melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, menegaskan bahwa bau menyengat terus dirasakan oleh para siswa dan tenaga pengajar saat aktivitas sekolah berlangsung.
​”Kami mencium bau lagi, bau yang terus-menerus dan selalu kita rasakan. Mohon tindak lanjut dari perusahaan, jangan kami dijanjikan dan disuruh sabar terus. Penyakit kalau begini terus,” ujar Ida armin kepada awak media, Sabtu 22/8/26

​Ida juga menyoroti kondisi genangan air berwarna hitam pekat dan berbusa yang ditampung di area sekitar pabrik. Walaupun sempat ditutup kain terpal, aroma menyengat tetap terhirup dan dinilai membahayakan kesehatan warga sekolah.

​Dampak Sosial dan Landasan Hukum dari polusi udara dan limbah cair ini tidak hanya mengganggu proses pembelajaran, tetapi juga berimbas pada penurunan jumlah siswa baru di YPI Karya Mandiri akibat kekhawatiran orang tua murid terhadap kondisi lingkungan.

​Ketua YPI Karya Mandiri, Hj. Suyani Armin, S.IP., M.Si., yang didampingi Kepala SMK Islam Karya Mandiri H. Mahmudin, SE. berharap ada solusi konkret dan permanen dari pihak manajemen perusahaan serta adanya ketegasan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait.

​Secara hukum, pengolahan limbah industri yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat diatur dalam beberapa regulasi nasional yaitu:

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

​Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

​Pasal 69 Ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

​Pasal 87 Ayat (1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan hidup wajib memberikan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

​Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi baku mutu udara ambien dan baku mutu air limbah guna memastikan tidak tercemarnya lingkungan pemukiman dan fasilitas umum di sekitarnya.

​Pihak yayasan berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang beserta instansi pemerintah terkait segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan (sidak) serta pengujian sampel limbah cair dan kualitas udara guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

Sampai berita ini ditayangkan awak media terus mencoba mengali informasi lanjutan ke pihak perusahaan dan sekolah.

Pewarta : Mr. /Red        Gbr : Ilustrasi/Istimewa

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours